RISZA NURSALZABILAH; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS PASAL 4 UNDANG- UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA DI BIDANG PANGAN


Sebagai makhluk sosial dan individu, manusia memiliki banyak kebutuhan yang tidak terbatas. Kebutuhan hidup manusia terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Menuru Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Pasal tersebut mengandung makna bahwa negara sebagai penjamin kehidupan masyarakat dalam memeluk agama dan juga dalam melaksanakan ajaran agamanya. Ini juga mencakup upaya negara untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh rakyat Indonesia terjamin kehalalnya. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agama serta kepercayaannya, maka negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen-konsumen yang beragama muslim. Salah satunya yaitu dituangkan dalam pengaturan sertifikasi halal. Pasal 4 Undang- Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, tetapi dalam praktek nya terdapat beberapa produk yang belum mempunyai sertifikat halal sudah
beredar di masyarakat. Penelitan ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami peredaran produk pangan tanpa sertifikat halal dan label halal di masyarakat, serta untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari produk pangan yang tidak bersertifikat dan berlabel halal.Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode yuridis normatif, yuridis normatif ini adalah yaitu usaha pemecahan masalah dengan menemukan hukum in concreto dan mencari azas- azas hukum, teori hukum terhadap kaidah- kaidah yang mengatur tentang jaminan produk halal, dalam hal ini penulis mengjkaji dan memahami efektivitas penerapan pasal 4 UU JPH.Hasil penelitian ini menunjukan banyaknya peredaran produk pangan tanpa sertifikat halal ini terjadi karena ada dua hal yang berbeda yaitu mengenai izin eda yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penetapan logo halal. Sehingga produk bisa tetap beredar meski
tanpa sertifikat halal. Bentuk upaya perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagai salah bentuk upaya perlindungan hukum untuk konsumen muslim, Terdapat sanksi yang mengatur jika pelaku usaha tidak mempunyai sertifikat halal. Undang-Undang ini telah memberikan kejelasan perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim. Peredaran produk pangan yang tidak bersertifikat dan berlabel halal tidak lagi bisa beredar di Indoneisia baik yang d produksi di dalam negeri maupun di luar negeri serta adanya sanksi
pemidanaan terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga ke halalan produknya. Komitmen negara sangat jelas dalam melakukan perlindungan konsumen muslim dari produk yang tidak halal dan tidak bersertifikat halal.

RISZA NURSALZABILAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RISZA NURSALZABILAH. (2023).EFEKTIVITAS PASAL 4 UNDANG- UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA DI BIDANG PANGAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd