Record Detail Back
FUNGSI BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM)DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PERDAGANGAN KOSMETIK PALSUTANPA IZIN EDAR YANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Lingkungan masyarakat di Indonesia, kosmetik sudah banyak diminati dan dikenal oleh berbagai kalangan. Tidak banyak juga kosmetik menjadi salah satu produk yang sering dipalsukan karena banyaknya minat beli yang tinggi dengan harga yang relatif Terjangkau. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik pada harga yang terjangkau murah tanpa mengetahui terlebih dahulu bahwa produk tersebut aman digunakan. Seiring perkembangannya zaman juga teknologi semakin maju, karena itu produk ilegal ini dapat diperjual belikan dengan mudah melalui pasar online oleh oknum yang nakal. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menjelaskan bahwa kosmetik
palsu yang beredar dipasaran tidak sesuai dengan standar keamanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini berfokus pada analisis norma hukum sebagai objek dan data penelitian untuk bahan dasar mengkaji penelitian yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analsis. Dan analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yaitu dengan data yang diperoleh hingga disusun secara sistematis untuk mencapai kejelasannya masalah dengan dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun fokus penelitian ini
ialah untuk mengetahui bagaimana fungsi Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam menanggulangi kejahatan perdagangan kosmetik palsu tanpa surat izin edar, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan perdagangan kosmetik palsu tanpa izin edar di Negara Indonesia yandi kaitkan dengan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Hasil penelitian ini menyatakan bahwa memiliki izin edar produk merupakan suatu keharusan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha(produsen). Tujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan sendiri, yaitu menghadapi konsume akibat dari penggunaan kosmetik palsu yang beredar tidak aman. Serta memberikan edukais bahkan pencegahan kepada masyarakat tentang bagaimana memilih dan menggunakan produk kosmetik dengan bijak merupakan bagian yang sangat penting. Dan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam menggunakan bahan sediaan farmasi bahkan alat produksinya yang dapat membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
NUR IVANA CHARISMA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NUR IVANA CHARISMA. (2023).FUNGSI BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM)DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PERDAGANGAN
KOSMETIK PALSUTANPA IZIN EDAR YANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 2009 TENTANG
KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd