Record Detail Back
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI (STUDI KASUS TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI 1439 H BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TASIKMALAYA)
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana,
pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai
rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku
sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Namun masalah yang muncul adalah
belum optimalnya pelaksanaan pemberian remisi sehingga masih banyaknya narapidana
yang belum mendapatkan remisi, terhambatnya pengajuan remisi karena narapidana
melanggar aturan yang berlaku dan sering terjadinya keterlambahan pemberian remisi.
Berdasarkan latar belakang penelitian, peneliti merumuskan masalah sebagai
berikut: bagaimana implementasi kebijakan program pemberian remisi Khusus bagi
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, faktor pendukung dan
penghambat apa saja dalam program pemberian remisi khusus bagi narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, dan upaya apa yang dilakukan oleh
Kalapas dalam pelaksanaan program pemberian remisi khusus H bagi narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya
Dapat diatasi dengan pemenuhan tuntutan dan kebutuhan yang menunjang
Implementasi Kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, observasi
partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya Implementasi
program pemberian remisi khusus bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II B Tasikmalaya belum Optimal, terdapat beberapa faktor penghambat. Untuk
mengatasi hambatan pelaksanaan pemberian remisi khusus bagi narapidana, Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya telah melakukan berbagai upaya antara lain :
Melaksanakan program pemberian remisi khusus bagi narapidana di Lembaga
Pemasasyarakatan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham No.03
Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat sehingga dapat terlaksana dengan optimal. Melaksanakan sosialisasi secara
terbuka dan konsisten kepada narapidana sehingga tidak ada lagi keterlambatan
kelengkapan dokumentasi penunjang pengajuan remisi, Memperketat penjaga
keamanan Lembaga Pemasyarakatan sehingga terciptanya kondisi yang aman, tertib dan
terkendali dan Mempercepat birokrasi dari Lembaga Pemasyarakatan hingga
Kementrian Hukum Dan HAM secara Efektif dan Efesien.
SANDY JAYA NURDJAMAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
ILMU PEMERINTAHAN FISIP UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SANDY JAYA NURDJAMAN. (2019).IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI
(STUDI KASUS TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA
IDUL FITRI 1439 H BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS II B TASIKMALAYA).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd