Novela Krisma; " />
Record Detail Back

XML

FAKTOR PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS TERBATAS (HEXYMER) BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


Kehidupan bermasyarakat dimungkinkan terjadinya suatu tindak pidana
kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai akibat dari adanya
gesekan kepentingan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ditegaskan bahwa pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut
semua segi kehidupan, baik fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Penyalahgunaan
obat di Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah serius yang
harus diberantas. Adapaun identifikasi masalah yang saya analisis yaitu apa faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas (Hexymer)
dan apa kendala dan upaya dalam meminimalisir penyalahgunaan obat keras
terbatas (Hexymer).
Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
dimana membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Spesifikasi
penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian ini dilakukan
melalui penelitian kepustakaan dengan menghimpun data dan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan penyalahgunaan obat
keras. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui metode
analisis normative kualitatif.
Hasil penelitian ini menerangkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan obat hexymer adalah yang pertama faktor ekonomi, faktor
psikologi (kejiwaan), faktor masyarakat, faktor undang undang, faktor pengawasan
dan faktor penegakan hukum. Faktor psikologis, seperti kesehatan mental, dapat
berkontribusi pada penyalahgunaan narkoba. Serta upaya dan kendala dalam
meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas (Hexymer) ialahh
bisa dengan melakukan upaya pencegahan, dan upaya penindakan. Perlunya
peraturan mengenai pembelian dan penggunaan obat-obatan tertentu, seperti
Hexymer, untuk mencegah pembelian ilegal dan menghukum para pelanggar.
Adapun kendala yang dihadapi adalah kurangnya laporan dari masyarakat dan
kurangnya pemahaman hukum mengenai obat-obatan di masyarakat. pentingnya
peraturan dan pengawasan dalam distribusi obat-obatan farmasi. Serta peran badan
pengawas, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), disorot dalam
memastikan distribusi obat-obatan yang aman, supaya tidak ada individu yang
memiliki izin yang diizinkan untuk mendistribusikan obat-obatan, dan mereka yang
mendistribusikan tanpa izin melakukan kejahatan.

Novela Krisma - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Novela Krisma. (2023).FAKTOR PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS TERBATAS (HEXYMER) BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd