AMAR HADI FIRDAUS; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NOMOR:61/PID.B/2022/PN.JKT SEL/2022 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan- aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut dalam memelihara keselarasan hidup di masyarakat, diperlukan berbagai macam aturan sebagai pedoman dalam menjaga dan mengatur hubungan kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat umum, Kejahatan di dalam masyarakat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, karena kejahatan merupakan produk dari masyarakat dan ini perlu ditanggulangi. Tindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana penipuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekan
yuridis normatif serta metode penyusunan data study dokumen. Hasil penelitian ini
menyatakan bahwa pelaku turut serta pada perkara tersebut secara hukum telah
terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagai pelaku turut serta yang
seharusnya dijatuhi sanksi pidana.
Tindak pidana penipuan marak terjadi baik dilakukan oleh satu orang maupun secara bersama-sama dengan cara melakukan suatu upaya dengan menipu seseorang demi kepentingan dari pelaku. Salah satu kasus penipuan yang marak terjadi adalah kasus penipuan dengan motif dapat membantu meloloskan seseorang menjadi PNS, dalam kasus ini pelaku telah menipu korban-korbanya dan meraup keutungan hingga ratusan juta rupiah. Tindak pidana penipuan tidak hanya dilakukan oleh satu orang namun juga dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang (Turut Serta), Pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu tindak pidana pun haruslah mendapat sanksi pidana yang tegas agar proses penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan. Pada penelitian ini penulis meneliti suatu peristiwa tindak pidana penipuan secara turut serta dengan motif penerimaan CPNS pada Putusan Nomor : 61/PID.B/2022/PN.JKT SEL/2022. Pada perkara tersebut pelaku turut serta divonis bebas oleh Majelis Hakim, bagi putusan tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum karna pada putusan tersebut Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukumnya terkait pelaku turut serta tindak pidana.

AMAR HADI FIRDAUS - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AMAR HADI FIRDAUS. (2023).ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NOMOR:61/PID.B/2022/PN.JKT SEL/2022 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd