RADEN KAMAL SIDIQ; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DIANGGAP SUAP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 12 B UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Kasus tindak pidana korupsi di indonesia yang terus meningkat menunjukan
bahwa kurangnya kesadaran hukum dan lemahnya integritas penegakan hukum
serta kurangnya ketegasan dalam memberi sanksi kepada koruptor. Pemerintah
membuat Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam upaya meminimalisir kasus korupsi. Tindakan gratifikasi
dan suap merupakan kasus korupsi yang sering terjadi di indonesia dengan
melibatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara, dengan berbagai
macam kepentingan politik seperti balas jasa jual beli suara dalam pemilu, jual beli
dalam jabatan dan suap yang dilakukan oleh korporasi yang sedang bermasalah.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai
penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber
data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data
lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif
analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek
penelitian.
Majelis Hakim Jakarta Pusat memvonis bebas Terdakwa Samin Tan dalam
sidang pada perkara kasus tindak pidana gratifikasi. Hakim menilai tindakan Samin
Tan sebagai pemberi gratifikasi yang memberikan sejumlah uang kepada anggota
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih belum diatur didalam
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Tindakan pemberi gratifikasi memang belum diatur didalam UU Tipikor,
namun setiap kasus gratifikasi yang memuat unsur penyuapan dan melibatkan
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tetap dikenakan Pasal 5 Undang -
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada
si pemberi. Kasus gratifikasi yang mana pemberinya dikenakan pasal suap bukan
kali pertama terjadi kasus dengan terdakwa Benard Hanafi Kalalo yang
memberikan uang sebesar Rp 591.943.064,00 (lima ratus sembilan puluh satu juta
sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah) kepada Sri
Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud. Serupa dengan kasus
Samin Tan, Benard Hanafi Kalalo memberikan gratifikasi kepada Sri Wahyuni
Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud yang merupakan seorang Penyelenggara
Negara dan telah melanggar kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi menimbulkan
konflik kepentingan, seperti membawa kepentingan tersamar pemberinya, sehingga
tanpa disadari akan menimbulkan kewajiban timbal balik yang bisa mengganggu
independensi dan objektivitas penyelenggara negara sehingga perubahan pada
undang – undang tipikor perlu dikaji dikarenakan Tindakan Pemberi Gratifikasi
belum diatur pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

RADEN KAMAL SIDIQ - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RADEN KAMAL SIDIQ. (2023).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DIANGGAP SUAP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 12 B UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd