ASEP JAELANI; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PT.PASARPOLIS INSURANCE BROKER TERHADAP KLAIM ASURANSI PROTEKSI GADGET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Di era digital yang sudah melekat teknologi seperti saat ini, gadget telah menjadi salah satu benda yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan. Hampir Sebagian besar aspek kehidupan kini berkaitan dengan gadget yang dapat membuat segala hal terkoneksi. Jika dalam satu hari manusia hidup tanpa gadget, tentu akan berdampak pada pekerjaan ataupun aktivitas lainnya. Oleh karena itu, tidak heran bila gadget dinilai sebagai barang berharga yang sudah selayaknya dirawat dengan baik. Salah satu cara untuk melindungi gadget adalah dengan memiliki asuransi gadget. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pt pasarpolis terhadap klaim asuransi proteksi gadget berdasarkan undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian juncto undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian hukum apabila konsumen mengalami penolakan klaim asuransi proteksi gadget.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Asuransi Proteksi Gadget Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Pertanggungjawaban dari pihak pasarpolis dan menuntut ganti rugi apabila terjadi penolakan klaim asuransi proteksi gadget, Pada polis perjanjian gadget priyo dalam isi klaimnya bisa diterima karena terjamin dalam polis bahwa apabila gadget rusak akibat cairan seperti terendam air secara tidak sengaja konsumen akan mendapat pertanggungjawaban dari pihak pasarpolis selaku pelaku usaha asuransi proteksi gadget. Pada kasus Dean, gadgetnya ini mengalami layar retak ketika disimpan di tas, kemudian Dean mengajukan klaim tetapi klaimnya ini tidak disetujui/ditolak, tetapi setelah dean bercerita di forum mediakonsumen.com dean mendapatkan tanggapan bahwa klaimnya ini disetujui atas kesalahan pihak pasarpolis karena tidak melakukan investigasi terlebih dahulu. Upaya penyelesaian dari kasus Priyo ini tidak mendapat ganti rugi dari pihak pasarpolis dan tidak ada tanggapan dari pihak pasarpolis setelah bercerita di forum mediakonsumen.com.
Menurut peneliti Mediasi merupakan tata cara yang cocok untuk kasus saudara
Priyo dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-saran melalui jalur
yang bagaimana sengketa akan diselesaikan oleh mediator.

ASEP JAELANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ASEP JAELANI. (2023).PERTANGGUNGJAWABAN PT.PASARPOLIS INSURANCE BROKER TERHADAP KLAIM ASURANSI PROTEKSI GADGET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd