NABILLA RAMADHANTI; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Perusakan perkebunan berkaitan serta dengan perusakan lingkungan hidup, dimana dalam perusakan perkebunan akan mengakibatkan lahan perkebunan menjadi terkikis. Dampak negatif dari penurunannya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadinya pencemaran atau terkurasnya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya sistem alami. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
terhadap sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan perkebunan dan mengenai kebijakan pengaturan larangan perusakan perkebunan dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif atau dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang ada. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi menganalisis juga penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juga kebijakan pengaturan larangan perusakan perkebunan
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor penyebab perusakan perkebunan yang terjadi di kawasan PT. Perkebunan Nusantara VIII yaitu pelaku menyalahgunakan program pemerintah TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), sehingga para pelaku nekat merusak lahan perkebunan untuk dialihfungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian yang dialami PT. Perkebunan Nusantara VIII. Para pelaku perusakan perkebunan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 107 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan akan lebih relevan jika dihubungkan dengan Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dalam pasal tersebut telah
mengatur snaksi pidana terhadap pelaku perusakan perkebunan dan pembakaran lahan.
NABILLA RAMADHANTI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NABILLA RAMADHANTI. (2023).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd