YOGA PRATAMA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PUTUSAN PIDANA NIHIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Salah satu tujuan hukum merupakan terciptanya suatu keadilan yang didasari pada aturan perundang-undangan dan tentunya dalam menjalankan amanat Pancasila sebagai dasar negara. Putusan-putusan yang dijatuhkan hakim dalam suatu perkara merupakan implementasi terciptanya suatu keadilan. Penjatuhan putusan pidana nihil dalam suatu perkara menjadi suatu hal yang penting untuk kita ketahui dan kita pahami agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. Perlu diakui bahwa putusan pidana nihil merupakan putusan yang jarang dijatuhkan hakim pada terdakwa karena putusan pidana nihil tidak mudah dijatuhkan dan harus melalui berbagai pertimbangan sehingga hakim bisa menjatuhkan putusan tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Metode yuridis normatife merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum primer dengan melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap teori-teori dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam mengatur putusan pidana nihil terhadap pelaku tindak pidana. Dengan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Pidana Nihil atau sering disebut juga vonis nihil merupakan keputusan akhir yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya tetapi, putusan pidana nihil ini dijatuhkan pada terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat hukuman maksimal atas tindak pidana yang ia lakukan sebelumnya dengan waktu yang hampir bersamaan. Hukuman maksimal bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara maksimal yang sudah ditetapkan oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga hukuman pidana mati sehingga terdakwa sudah tidak bisa diberikan hukuman lagi pada kasus yang berikutnya dengan kata lain mendapat
putusan pidana nihil. Dasar putusan pidana nihil pada kasus yang dianalisis oleh
penulis menyangkut beberapa tindak pidana yang memang merugikan banyak pihak
dan kepentingan umum atas dasar itulah hakim menjatuhkan pidana nihil. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai putusan pidana nihil diatur pada pasal 67

YOGA PRATAMA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
YOGA PRATAMA. (2023).TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PUTUSAN PIDANA NIHIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd