RICO JULIUS DOLOKSARIBU; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI IZIN EDAR DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN


Latar belakang dari penelitian dengan judul Penerapan Sanksi Pidana bagi Pengedar Produk Kosmetik yang Tidak Memenuhi Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Ditinjau dari Perspektif Teori Pemidanaan. Pada era perdagangan bebas seperti saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai merek dan kualitas kosmetik yang didapatkan dengan harga murah jauh dari harga pasaran, karena tidak adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik yang dijual murah patut dicurigai telah memasuki kadaluwarsa atau merupakan kosmetik palsu, hal ini seringkali dijadikan lahan bisnis bagi pelaku usaha yang mempunyai itikad buruk akibat posisi konsumen yang lemah karena tidak adanya perlindungan yang seimbang untuk melindungi hak-hak dari konsumen. Penerapan sanksi pidana pengedar produk kosmetik yang tidak memenuhi izin edar dari BPOM, menjadi ukuran daya tarik mengkaji judul penelitian skripsi ini.
Metode Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, agar diharapkan mampu
memberikan gambaran secara rinci, sistematis , dan menyeluruh mengenai segala hal
yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan penerapan
penegakan hukum terhadap pelaku sanksi pidana bagi pengedar prosuk kosmetik yang
tidak memenuhi izin edar dari BPOM menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan Ditinjau dari Perspektif Teori Pemidanaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam menjual kosmetik di Indonesia telah
diatur standar kosmetik yang boleh dan atau tidak boleh di perjual belikan, penyediaan
dan/atau pengedaran kosmetik tidak boleh menggunakan bahan berbahaya diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Produksi Kosmetika. Penerapan sanksi pidana dari putusan yang diteliti sesuai dengan teori kombinasi pada sistem pemidanaan yaitu agar tercipta tata tertib masyarakat. Namun hal ini tidak berjalan efektif dikarenakan adanya hambatan seperti kurangya informasi mengenai kosmetik illegal di masyarakat, dll.
Upaya pemerintah dalam menangani peredaran kosmetik ilegal selain penerapan
undang-undang dan aturan yang berlaku yaitu adanya upaya internal dan eksternal.
Upaya internal berupa upaya premtif, upaya preventif dan upaya represif terhadap
peredaran produk kosmetik ilegal seperti melakukan pengawasan, memberikan
perlindungan konsumen dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
seperti mengadakan webinar mengenai kosmetik dan ijin edar. sedangkan upaya
eksternal yang dimaksud adalah melakukan kerjasama regional dan kerjasama
internasional.
RICO JULIUS DOLOKSARIBU - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RICO JULIUS DOLOKSARIBU. (2023).PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI IZIN EDAR DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd