LULU FAUZIAH; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PRAKTIK PEGADAIAN SWASTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN JUNCTO POJK NOMOR 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Penelitian ini dilatarbelakangi karena ada permasalahan di salah satu
gadai swasta yang berlokasi di Kp. Krajan, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan
Ciasem, Kabupaten Subang, dimana saat ini masih menerapkan praktik usaha
dengan ketentuan berdasarkan prinsip serta perjanjian terhadap kerusakan barang
dan juga lelang tanpa konfirmasi, yang mana ketentuan tersebut masih belum
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, PGI masih menerapkan suku
bunga yang cukup tinggi. Prosedur yang tidak sesuai ketentuan akan
menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen gadai. Tujuan
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum
bagi konsumen pada praktik gadai swasta PGI serta mengetahui akibat hukumnya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunkan jenis penelitian yaitu
normatif dan juga menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis
permasalahan dengan menggunakan jenis data dari bahan hukum seperti
kepustakaan dan secara langsung seperti observasi dan wawancara ke lapangan.
Data tersebut akan diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dan
dikelola dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap praktik gadai swasta Pusat Gadai Cabang Subang tidak ada
tanggung jawab dan itikad baik yang ditunjukan kepada konsumen yang merasa
dirugikan terkait kerusakan barang jaminan serta lelang tanpa konfirmasi. Seperti
yang telah diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 dan POJK
No.6/POJK.07/2022. Menurut ketentuan tersebut, gadai swasta wajib bertanggung
jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha gadai serta
wajib menjalankan usahanya dengan transparansi. Agar konsumen mendapatkan
perlindungan hukum, dapat melakukan pengaduan melalui Lembaga Jasa
Keuangan atau Perusahaan Pergadaian, dan Penyelesaian sengketa melalui
Lembaga Peradilan atau Lembaga Non Peradilan (diluar Peradilan). Untuk
mengoptimalkan perlindungan konsumen diperlukan adanya perbaikan isi
perjanjian serta sistem usaha PGI tersebut dan peran aktif serta kerja sama dari
para pihak.

LULU FAUZIAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LULU FAUZIAH. (2023).PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PRAKTIK PEGADAIAN SWASTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN JUNCTO POJK NOMOR 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd