Record Detail Back
ANALISIS TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP ZAT BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bidang kedokteran merupakan salah satu dari sekian banyak contoh sektor
yang mengalami peningkatan, Setiap orang dapat mengetahui rasa sakit yang
diderita melalui media sosial tanpa harus lelah mencari dokter untuk mendiagnosis
jenis masalah kesehatan, sehingga pasien sendiri dapat merangkap sebagai
konsumen untuk dapat memilih dan membeli obat dengan cepat dan efisien.
Namun, temuan BPOM mengungkapkan bahwa obat sirup yang beredar di pasaran
mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dengan
munculnya isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan
menimbulkan kerugian bagi apotek atau toko obat yang menjual obat sirup. Tugas
pokok BPOM adalah mengawasi setiap produk yang ada di pasaran, terutama untuk
produk yang dikonsumsi oleh badan sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulis mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan berikut : Bagaimana tanggung jawab BPOM terhadap
peredaran obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan Bagaimana peran
BPOM dalam mengatasi peredaran obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif difokuskan pada analisis norma hukum sebagai objek
penelitian atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan mengkaji
literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini menerapkan metode
deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang diterapkan yakni studi
kepustakaan. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yaitu data yang
diperoleh dan disusun secara sistematis untuk mencapai kejelasan masalah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan
BPOM karena telah memberikan izin edar kepada pelaku usaha yang telah lama
diberikan izin edar oleh BPOM. BPOM memiliki Sistem Pengawasan Obat dan
Makanan meliputi Sub Sistem Pengawasan Produsen, Sub Sistem Pengawasan
Konsumen, dan Sub Sistem Pengawasan Pemerintah/BPOM, dan BPOM mempunyai tugas utama dalam pengawasan yaitu pengawasan preventif (Premarket) dan pengawasan represif (Post-market). Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri di beberapa bidang terkait penindakan dan penilaian kandungan obat sirup yang beredar di pasaran serta bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi konsumen.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...






