ENI DAMILAH; " />
Record Detail Back

XML

PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI DESA TEGALLUAR KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONALKABUPATEN BANDUNG


Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum di bidang pertanahan, seperti pada contoh di Desa Tegalluar
Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung masih banyak masyarakat yang tidak
melakukan pendaftaran tanah meski telah adanya Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), situasi ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya
melakukan pendaftaran tanah tidak terlepas dari pengalaman akan sulitnya
melakukan pendaftaran tanah disebabkan karena adanya beberapa dokumen yang
tidak lengkap, tentu saja faktor tersebut menjadi penghambat masyarakat dalam
melakukan pendaftaran tanah yang tentu saja tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap. Bagaimana kepastian hukum dan kendala Pendaftaran Tanah Untuk
Pertama Kali Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi
Masyarakat (PTSL-PM) Di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung?
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris
(empirical law research) disebut juga penelitian hukum sosiologis, spesifikasi
penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian ini meliputi data sekunder
dan data primer, teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen, analisis data
menggunakan metode yuridis kualitatif.
Jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah jika tanah tersebut
telah bersertipikat, meski adanya kekurangan dokumen-dokumen yang menjadi
syarat pendaftaran tanah seharusnya Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bandung tetap dapat melakukan penerbitan Sertipikat hak Atas tanah (Kluster 3),
hal tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Tegalluar,
Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung guna terwujudnya pemberian
kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat
berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta
akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan
konflik pertanahan. Kendala pendaftaran tanah untuk pertama kali melalui
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tegalluar Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bandung yaitu pemahaman hukum masyarakat yang masih lemah
terhadap pentingnya legalitas mengenai sertipikat hak atas tanah dan sumber daya
manusia dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kurang
memahami ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 30 Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
ENI DAMILAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ENI DAMILAH. (2023).PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI DESA TEGALLUAR KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONALKABUPATEN BANDUNG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd