MUHAMAD HABIB ROBIYANA; " />
Record Detail Back

XML

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM


Pemilihan umum di Indonesia pada hakekatnya merupakan sarana
pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan
rakyat. Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kenyataannya sering terjadi
berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu seperti kecurangan berupa
penambahan atau pengurangan suara money politics, daftar pemilih yang tidak jelas
(fiktif), black campign dan adanya pemilih ganda yang dapat berdampak pada
kepercayaan masyarakat kepada KPU yang menimbulkan aksi protes dari
masyarakat hingga berakibat pada ketidakstabilan politik di Indonesia. Adapun
permasalahannya : Bagaimana Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum ? Apa Kendala dan Solusi Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum ?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penanggulangan
Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis,yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanggulangan tindak pidana pemilu
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umuma
dalah berupa upaya untuk menekan tindak pidana dari pihak kepolisian yaitu upaya
preventif, preventif dan represif. Kendala dan SolusiPertimbangan Tindak Pidana
Pemilu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
adalah pertama, pembatasan muatan hukum meliputi perbedaan penafsiran
ketentuan tentang delik Pemilu, penerapan unsur formal dan substantif, pembatasan
waktu, tindakan administratif minimal, tata kelola, dan keadilan pemilu. Kedua,
pemahaman hukum yang kurang menjadi kendala penegakan hukum, seperti
kurangnya pemahaman tentang operasi pungutan secara manual dalam tindak
pidana pemilu yang dikenal di Bawaslu sebagai hasil pengawasan. Ketiga,
pembatasan masyarakat, yaitu keberpihakan masyarakat terhadap calon tertentu
yang membiarkan pelanggaran dan sekaligus mentolerir money politic. Solusi ideal
penanggulangan terkait pencegahan tindakan money politic dalam pengawasan
Bawaslu terhadap pemilihan kepala daerah yaitu: pengetatan pengawasan dengan
menambah anggota Kelurahan/Panwaslu desa, penguatan supremasi hukum
melalui sanksi pidana dan administrasi, peningkatan kapasitas dan efisiensi
lembaga negara (infrastruktur dan suprastruktur, meningkatkan kesadaran publik
akan bahaya money politic (memberikan imbalan uang kepada warga negara
Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih)
MUHAMAD HABIB ROBIYANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMAD HABIB ROBIYANA. (2023).PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd