Ahmad Sanadi; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMATOKAN TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI


Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat
penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak
semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah
lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution
(ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang
mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Kenyataannya masih ada sengketa
tanah mengenai sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan
mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak, penyelesaian
sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah berdasarkan
Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur jelas mengenai proses penyesaian mediasi,
namun fakta yang ada masih banyak para pihak yang menempuh jalur berperkara
dipengadilan. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penyelesaian Sengketa
Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi? Bagaimana Kelebihan dan
Kelemahan Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi
Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Mediasi ?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penyelesaian
Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian
lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Sengketa Pematokan
Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Mediasi adalah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada pasal 23 ayat
(1) dan (2) dijelaskan bahwa apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dengan menggunakan bantuan mediator maka dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian. Apabila para pihak sudah tercapai
kesepakatan perdamaian melalui mediasi di Kantor Pertanahan tersebut maka tidak
ada keharusan/kewajiban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tahap mediasi
meliputi tahap pengaduan permasalahan tanah, analisa pengaduan permasalahan
tanah, serta proses mediasi penyelesaian sengketa tanah. Keuntungan dan kerugian
penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah keuntungan mediasi antara
lain: Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, penundaan yang disebabkan oleh
masalah prosedural dan administratif dapat dihindari, para pihak dapat memilih
mediator yang menurut pendapatnya memiliki pengetahuan dan pengalaman.
Kelemahan yang sering muncul dalam proses mediasi yaitu yang pertama tidak
hadirnya salah satu pihak yang berselisih, yang kedua sulitnya menggabungkan
kepentingan kedua belah pihak
Ahmad Sanadi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ahmad Sanadi. (2023).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMATOKAN TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd