HENRI MARTYANA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DRW SKINCARE DENGAN RESELLER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA


Perjanjian kerjasama adalah suatu perbuatan antara satu pihak dengan pihak lain
yang dapat menimbulkan keuntungan bagi para pihak tersebut. Perjanjian sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih atau badan hukum. Perjanjian
Kerjasama antara principal DRW Skincare dengan Reseller merupakan bentuk kerjasama yang saling
menguntungkan satu sama lainnya. Karakter dari perjanjian kerjasama ini adalah penjualan
produk-produk milik DRW Skincare yang dilakukan oleh reseller atau Beauty Consultant (BC)
sebagai kepanjangan dari principal DRW Skincare. Tangggung jawab yang dilakukan oleh
Beauty Consultant (BC) atau Reseller ini dalam penjualan produk-produk DRW Skincare,
terjadinya Perbuatan Melawan Hukum mengenai pelanggan terhadap penjualan produk yang tidak
sesuai dengan perjanjian kerjasama dan pemalsuan yang mengakibatkan kerugian kepada principal
dan diharuskan mengganti kerugian tersebut.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu suatu
penelitian disamping melihat aspek hukum positif serat melihat penerapannya atau
prakteknya dilapangan. Untuk spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis,
yaitu suatu metode penelitian yang dimaksud untuk memaparkan bukti nyata berupa data
dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan melakukan deskripsi
terhadap hasil penelitian dengan data selengkap dan sedetail mungkin dengan dikaitkan para
teori-teori hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.
Penerapan hukum yang dilakukan adalah dengan sosialisasi isi dari perjanjian tersebut
terhadap reseller yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali minimal dalam pertemuan antara DRW
Skincare dengan reseller, serta upaya hukum terhadap perjanjian kerjasama mengenai
permasalahan yang terjadi itu dapat diajukan oleh principal DRW Skincare dengan mengajukan
gugatan dipengadilan tepat domisili dari principal tersebut. Demi terciptanya ketertiban dan
keberlangsungan hukum yang sesuai dengan undang-undang bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama ini.

HENRI MARTYANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HENRI MARTYANA. (2023).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DRW SKINCARE DENGAN RESELLER DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd