MUHAMAD HABIB ROBIYANA; " />
Record Detail Back

XML

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM


Pemilihan umum di Indonesia pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kenyataannya sering terjadi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu seperti kecurangan berupa penambahan atau pengurangan suara money politics, daftar pemilih yang tidak jelas (fiktif), black campign dan adanya pemilih ganda yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada KPU yang menimbulkan aksi protes dari masyarakat hingga berakibat pada ketidakstabilan politik di Indonesia. Adapun permasalahannya:
Bagaimana Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ? Apa Kendala dan Solusi Penanggulangan Tindak
Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara
in-concreto mengenai Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis,
yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan
yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanggulangan tindak pidana pemilu dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umuma dalah berupa upaya untuk menekan tindak
pidana dari pihak kepolisian yaitu upaya preventif, preventif dan represif. Kendala dan
SolusiPertimbangan Tindak Pidana Pemilu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum adalah pertama, pembatasan muatan hukum meliputi perbedaan penafsiran
ketentuan tentang delik Pemilu, penerapan unsur formal dan substantif, pembatasan waktu, tindakan
administratif minimal, tata kelola, dan keadilan pemilu. Kedua, pemahaman hukum yang
kurang menjadi kendala penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman tentang operasi
pungutan secara manual dalam tindak pidana pemilu yang dikenal di Bawaslu sebagai hasil
pengawasan. Ketiga, pembatasan masyarakat, yaitu keberpihakan masyarakat terhadap calon
tertentu yang membiarkan pelanggaran dan sekaligus mentolerir money politic. Solusi ideal
penanggulangan terkait pencegahan tindakan money politic dalam pengawasan Bawaslu terhadap
pemilihan kepala daerah yaitu: pengetatan pengawasan dengan menambah anggota Kelurahan/Panwaslu
desa, penguatan supremasi hukum melalui sanksi pidana dan administrasi, peningkatan
kapasitas dan efisiensi lembaga negara (infrastruktur dan suprastruktur, meningkatkan kesadaran
publik akan bahaya money politic (memberikan imbalan uang kepada warga negara Indonesia
secara langsung untuk mempengaruhi pemilih).

MUHAMAD HABIB ROBIYANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMAD HABIB ROBIYANA. (2023).PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd