MOCHAMAD RAIHAN FADHILA; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN GALIAN PASIR SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA


Penambangan galian pasir secara ilegal merupakan tindak pidana yang
sering terjadi di kalangan masyarakat. Penambangan galian pasir secara ilegal ini
di sebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan kurang baiknya sistem
perekonomian sehingga mendorong masyarakat mencari mata pencaharian yang
cepat menghasilkan tanpa memikirkan dampaknya. Karena itu sanksi untuk pelaku
penambangan galian secara ilegal harus tegas agar memberikan efek jera bagi
pelaku seperti contoh kasus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor
28/PID.SUS/2017/PN GRT dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat
Nomor 404/PID.SUS/2021/PN LHT. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya penambangan galian pasir dan untuk mengetahui
penegakan hukum pidana terhadap para pelaku penambangan galian pasir secara
ilegal.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode
pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis.
Tahap Penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Studi Kepustakaan yaitu
mengumpulkan sumber data primer, penelitian ini di lakukan dengan cara meneliti
implementasi dari data-data sekunder yang telah di kumpulkan kemudian di
kumpulkan data primernya dari instansi dan pihak yang terkait dengan
permasalahan yang di teliti.
Faktor penyebab terjadinya penambangan galian pasir yaitu karena
kurangnya kesadaran masyarakat, factor ekonomi, kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap dampak dari penambangan pasir secara illegal dan berlebihan,
factor penegak hukum, factor ketergantungan. Penegakan hukum pidana terhadap
pelaku penambangan galian pasir secara illegal yang terjadi di kawasan gunung
guntur dilakukan dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku
penambangan galian pasir secara ilegal dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
bulan dan pidana tesebut tidak perlu di jalani terdakwa, terpidana sebelum waktu
percobaan selama 16 (enam belas) bulan berakhir dan denda sebesar
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak di bayar oleh terdakwa, makan akan di ganti dengan pidana kurungan selama
3 (tiga) bulan penjara. Selain itu penegakan hukum terhadap pelaku penambangan
galian pasir secara ilegal di kawasan gunung guntur juga dilakukan dengan cara
melakukan operasi gabungan pengamanan di lokasi penambangan galian pasir di
kawasan gunung guntur.
MOCHAMAD RAIHAN FADHILA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MOCHAMAD RAIHAN FADHILA. (2023).PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN GALIAN PASIR SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd