BAYU RAMADHAN PERMANA; " />
Record Detail Back

XML

PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERTURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA


Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan
bukan merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik
Negara / Daerah. Tanah yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak
untuk kepentingan tertentu dan prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah
negara dapat dimintakan suatu hak, namun dalam prakteknya baik perorangan
maupun badan hukum masih kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah negara.
Dalam pasal 33 ayat (3) Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
menjelaskan bahwa bumi,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PT. Kereta Api
Indonesia Persero adalah salah satu perusahaan milik Negara yang memiliki hak
Penguasaan Atas Tanah Negara. Dalam pelaksanaannya, tanah Negara yang
dikuasi PT. Kereta Api Indonesia Persero tersebut dipergunakan untuk sarana
prasarana penunjang pengoprasian perkeretaapian di Indonesia. Rumusan masalah
yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan pemberian hak
kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau badan hukum menurut
sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak atas
tanah negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui
studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Tata cara pendekatan yang digunakan adalah dengan cara melakukan pendekatan
pada sumber hukum tertulis yaitu undang-undang, maka penelitian ini dapat
disebut pendekatan normatif. Kasus yang ditelaah merupakan kasus yang
memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak
kepemilikan atas tanah negara belum dapat memberikan kepastian hukum atas
diterimanya permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh perorangan
atau badan hukum. Tidak semua tanah negara bisa dimintakan mejadi hak milik,
sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara yang dapat dimintakan
menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi perorangan
ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah
negara. Akibat Hukum Penguasaan Tanah Negara Atas Tanah Yang Dikuasai
Oleh Warga Bandung, Atas Dasar Surat Izin Tinggal Tetap, Setelah Penghentian
Sewa Tanah Ketika Tanah Menjadi Tanah Penguasaan Negara. Upaya yang dapat
dilakukan oleh Negara agar mengatasi permasalahan penguasaan tanah oleh
masyarakat dalam mengatasi penguasaan tanah di jl. Jawa Bandung. Memberikan
intruksi kepada Kementrian ATR/BPN juga harus melaksanakan sosialisasi
Reforma Agraria kepada berbagai pihak, baik di kalangan pemerintah, akademis,
pegiat agraria dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan perangkat
peraturan perundang-undangan pertahanan yang ada, tanah Obyek Reforma
Agraria diberbagai daerah telah disosialisasikan dan ditindak lanjuti untuk
kepentingan masyarakat agar tidak timbul permasalahan dan konflik.
BAYU RAMADHAN PERMANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
BAYU RAMADHAN PERMANA. (2023).PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERTURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd