NURHANI NADIRA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN TRADISI UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN VII KOTO PADANG PARIAMAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM


Adat perkawinan di Pariaman yang dikenal dengan “perkawinan bajapuik”,
penentuan Uang Bajapuik sebelum melakukan perkawinan di Padang Pariaman,
khususnya di VII Koto Padang Pariaman, memiliki banyak permasalahan yang
terjadi dimana adanya pasangan yang gagal dalam melangsungkan pernikahan,
adapun contohnya yaitu, pernah ada pasangan gagal menikah dikarenakan ketatnya
adat di VII Koto Padang Pariaman dimana ninik mamak pihak laki-laki meminta
uang hilang Rp.30.000.000 dan uang japuik Rp.50.000.000, tentu sangat
memberatkan perempuan, apalagi uang hilang yang diberikan tidak akan kembali
kepada pihak perempuan, maka tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,
dibatalkanlah untuk peminangan yang dilakukan oleh pihak perempuan kepada
pihak lelaki.tujuan dalam penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis
Penerapan Tradisi Uang Japuik dalam Perkawinan di kecamatan VII Koto Padang
Pariaman Masa Sekarang dalam Prespektif Hukum Islam dan Untuk mengetahui dan
menganalisis Penyelesaian Tradisi Uang Japuik yang tidak sesuai dengan Adat
Minangkabau Asli di kecamatan VII Koto Padang Pariaman
Metode penelitian adalah penelitian lapangan (field research). Spesifikasi
penelitian digunakan dalam penelitian adalah Deskriptif. Tahap penelitian dilakukan
peneliti meliputi tahapan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data digunakan
penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Wawancara adalah proses tanya
jawab yang berlangsung secara lisan dan bertatap muka, mendengarkan langsung
informasi–informasi atau keterangan-keterangan beberapa orang Tokoh Adat, Ketua
Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan tokoh agama di Kecamatan VII Koto Pariaman.
Penerapan tradisi pitih japuik dalam perkawinan adat Minangkabau Pariaman,
harus diikuti oleh masyarakat yang berasal dari Kota Pariaman, tradisi ini hanya ada
di Pariaman saja pitih japuik akan diberikan oleh pihak keluarga perempuan yang
akan menikah dengan laki-laki Pariaman, besaran uang japuik di VII Koto Padang
Pariaman ditentukan berdasarkan gelar yang diturunkan ayah kepada anak lakilakinya,

apakah dia orang bergelar sidi, sutan ataupun bagindo, akan tetapi dalam
penentuan uang japuik ini menambahkan dengan gelar dan juga pendidikan,
sehingga uang japuik yang diminta semakin tinggi oleh ninik mamak pihak lelaki,
misalkan pada contoh kasus hasil wawancara, uang japuik yang diminta yaitu sebesar
Rp.30.000.000,- dan uang hilang sebesar Rp.50.000.000,-, dimana uang japuik dan
uang hilang ini berdasarkan tingginya jenjang pendidikan dan pekerjaan dari pihak
laki-laki. Penyelesaian tradisi bajapuik ini sudah tidak seperti dahulu yang
mengharuskan pihak perempuan memberikan sejumlah uang atau emas kepada
keluarga pihak laki-laki, akibat hukum yang timbul jika tidak diberikan uang
jemputan (bajapuik) dalam perkawinan pada masyarakat adat Pariaman, akan
muncul berbagai macam sanksi, terutama sanksi sosial di masyarakat dan sanksi
lain dapat berupa pembatalan perkawinan, Mendapatkan hinaan dari Masyarakat
adat, Pihak laki-laki tidak dihargai baik dari pihak keluarga, niniak mamak dan
orang sumando, Menimbulkan persilihan hubungan mempelai laki-laki dengan
keluarga sendiri, Tidak dianggap dalam pelaksanaaan upacara adat.

Kata Kunci: Uang Japuik, Perkawinan, Hukum Islam

NURHANI NADIRA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NURHANI NADIRA. (2023).PENERAPAN TRADISI UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN VII KOTO PADANG PARIAMAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd