AKBAR MAULANA; " />
Record Detail Back

XML

JURIDICAL REVIEW POWER OF ATTORNEY TO SELL AS THE BASIS FOR TRANSFERRING LAND RIGHTS TO THE CIANJUR DISTRICT GOVERNMENT IN RELATION TO INSTRUCTION OF THE MINISTER OF HOME AFFAIRS NUMBER 14 OF 1982


Konflik sengketa mengenai tanah dalam transaksi jual beli objek tanah yang
di miliki oleh Alm. H. Mastur Said berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang
dikuasakan kepada Oo Abdul Kodir Mastur sebagai salah satu ahli waris yang
diberikan kuasa oleh para ahli waris dalam kuasa tersebut, yang menimbulkan
sengketea dikemudian hari, dan terdapat sebuah gugatan yang dilakukan anak dari
para ahli waris bahwa dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa
tersebut adalah dilarang dan batal demi hukum karena adanya aturan yang terbit
berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 menyatakan bahwa
pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak terhadap peralihan hak atas tanah.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana kekuatan hukum serta
keabsahan dari Surat Kuasa Menjual terhadap Peralihan Hak Atas Tanah ditinjau
dari KUHPerdata, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif,
dilihat dari karakteristik hak dan proses peralihan haknya, memiliki unsur hukum
berbeda, terutama yang terkait dengan syarat formil dan materil, prosedur, maupun
mekanisme yang sangat ditentukan oleh sifat dan keadaan subyek atau obyek hak.
Sejak Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 berlaku, penggunaan kuasa
mutlak itu sudah dilarang, dan hasil dalam sebuah perkara yang terjadi atas suatu
peralihan hak atas tanah menggunakan surat kuasa menjual/mutlak yang dilakukan
Oo Abdul Kodir Mastur kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, dari segala gugatan
yang dilakukan oleh anak dari salah satu ahli waris meskipun dalam amar putusan
Mahkamah Agung nomor 3159K/Pdt/2022 juncto keputusan Pengadilan Negeri
Cianjur Nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Cjr, dimenangkan oleh pihak pemerintah
Kabupaten Cianjur, tetapi perbuatan hukum yang dilakukan terdahul merupakan
sebuah kesalahan berakibat menjadi perbuatan melawan hukum dan surat kuasa
menjual/mutlak tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Dan transparansi akan
pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur pun tidak jelas maksud
yang terkandung yang hanya bersifat sebagai kerohiman tidak ada kepastian
pelunasan yang dilakukan untuk membayar objek tanah yang dbeli dari Alm. H.
Mastur Said.




AKBAR MAULANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AKBAR MAULANA. (2023).JURIDICAL REVIEW POWER OF ATTORNEY TO SELL AS THE BASIS FOR TRANSFERRING LAND RIGHTS TO THE CIANJUR DISTRICT GOVERNMENT IN RELATION TO INSTRUCTION OF THE MINISTER OF HOME AFFAIRS NUMBER 14 OF 1982.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd