FINI NURALIFA; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL27 AYAT (3) JUNCTO PASAL 45 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Zaman modern di era globalisasi sekarang ini informasi dan transaksi elektronik semakin berkembang akibat dari tuntutan berkembangnya zaman.Diiringi dengan bermunculan situs-situs media sosial di dunia maya yang menjadi mudah dalam berkomunikasi, menerima informasi atau berpindah kabar berita. Dengan berkembangnya teknologi dapat berakibat negatif apabila disalahgunakan
akan berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui
media sosial. Yang dapat membuat korban merasa malu, terhina dan sakit hati
tentunya dalam hal ini memerlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses
penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial dengan cara penindakan penerapan hukumnya sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku. Permasalahannya adalah Bagaimanakah penerapan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui
Media Sosial Dihubungkan Dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Bagaimanakah Upaya Penaggulangan Terhadap Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.
Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi
ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara
menguraikan dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk
mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya khususnya
dibidang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27
ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan penegakan terhadap tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27
ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pelaksanaannya terhambat oleh faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu yang pertama faktor hukum,faktor penegak hukum,
faktor sarana atau fasilitas,dan faktor masyarakat.
Upaya Penanggulangan terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dilakukan dengan 2 (dua) model yaitu penanggulangan secara preventif dan refresif. Upaya preventif yaitu mengajak masyarakat untuk bekerjasama mencegah terjadinya pencemaran nama baik dan memberikan penyuluhan-penyuluhan berupa sosialisasi oleh
pemerintah terkait pentingnya mempelajari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Upaya secara refresif yaitu dengan penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


FINI NURALIFA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FINI NURALIFA. (2023).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL27 AYAT (3) JUNCTO PASAL 45 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd