HARI PRAHASTA YUDHATAMA; " />
Record Detail Back

XML

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) NO 15 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN KERAS ATAU BERALKOHOL DI KABUPATEN PANGANDARAN


Sebuah peraturan daerah di ciptakan untuk melindungi secara hukum yang di
buat oleh Pemerintah Daerah guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat,
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem
otonomi daerah yang memberikan kewenangan untuk mengatur sendiri segala urusan
rumah tangga termasuk pembentukan Peraturan Daerah. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh peraturan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Peraturan
Daerah No 15 Tahun 2022 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman keras atau
Beraalkohol di Kabupaten Pangandaran. Penulis mengidentifikasikan permasalaha-
masalah berikut: bagaimana imlementasi kebijakan pemerintah daerah dalam
menanggulangi peredaran minuman keras/beralkohol dan bagaimana pengawasan dan
penanggung jawab pemerintah kabupaten pangandaran dalam penertiban minuman
keras/beralkohol.
Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan mengkonseptualisasikan hukum sebagai kaidah hukum yang menjadi patokan
tingkah laku manusia, dengan penekanan pada data sekunder. Objek penelitian hukum
normatif yang menonjolkan hukum sebagai sesuatu yang di cita-citakan (Das Sollen)
yang bersumber dari data sekunder atau sering juga disebut data kepustakaan.
Berdasarkan uraian hasil penelitian ini maka dapat di tarik kesimpulan bahwa
implementasi penertiban dari peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten
Pangandaran belum dilakukan dengan efektif maka dari itu pemerintah Kabupaten
Pangandaran lebih maningkatkan dan memperketat pengawasannyaa terhadap
peredaran minuman keras/ beralkohol, tentunya harus ada dukungan dari masyarakat
juga. Diharapkan pemerintah Kabupaten Pangandaran lebih meningkatkan dan
memperketat pengawasannya terhadap peredaran minuman keras/beralkohol. Hal ini
agar tidak terjadi lagi seperti hal yang sedang terjadi saat ini. Kepada penegak lapangan juga harus di pertrgas dalam melaksanakan tugasnya.

HARI PRAHASTA YUDHATAMA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HARI PRAHASTA YUDHATAMA. (2023).IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) NO 15 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN KERAS ATAU BERALKOHOL DI KABUPATEN PANGANDARAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd