MEGA KARTIKA SETIAWAN; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Saksi pelaku berhak dan harus dilindungi, karena ketersediaannya
tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diatasnya atau mengungkap pelaku
pelaku utama. Peradilan pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan karena
sistem peradilan pidana mencakup sangat luas yaitu mencegah masyarakat
menjadi korban kejahatan, menuntaskan kejahatan yang terjadi agar masyarakat
puas karena keadilan ditegakkan dan penjahat tidak mengulangi kejahatannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan
hukum saksi pelaku (justice collaborator) dan bagaimana upaya penanggulangan
pelaksanaan perlindungan hukum saksi pelaku (justice collaborator).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sifat penelitian ini menekankan
pada penelitian deskriptif analitis. Penelitian deskriptif merupakan penelitian
yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa
suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara
umum. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu
memaparkan data secara keseluruhan yang dinyatakan secara baik, lengkap, jelas,
sistematis, akurat dan efektif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran substansi saksi
pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) terkadang tidak berbanding lurus
dengan penghargaan atau privilage yang diterima oleh saksi pelaku. Contoh
konkrit terjadi dalam salah satu kasus tindak pidana korupsi yaitu dalam kasus
suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dimana Hakim memutus Djoko
Tjandra lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim seharusnya
memberikan pertimbangan yang lebih lagi mengingat Djoko Tjandra telah
ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Dimana para hakim seharusnya juga
dapat menghargai dan memperlakukan para Justice Collaborator sesuai dengan
Pasal 10 Undang-Undang No 31 Tahun 2014.


MEGA KARTIKA SETIAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MEGA KARTIKA SETIAWAN. (2023).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd