SYARIF ALI MUNANDAR; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI DESK COLLECTION PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE


Kasus pinjaman online ilegal meningkat dari hari ke hari, dan banyak orang
melakukan pinjaman secara elektronik untuk aplikasi pinjaman ilegal. Masalah
yang muncul adalah banyak orang yang takut dengan penyedia pinjaman online
ilegal. Penagih utang online ilegal (Desk collection) yang menagih pembayaran
utang melalui aplikasi online dilakukan dengan cara meneror nasabahnya dengan
panggilan telepon berulang kali dan disertai hujatan dan hinaan dari desk
collection pinjol ilegal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
bagaimana Penerapan Sanksi Pidana bagi Desk Collection yang melakukan
Pengancaman terhadap Korban gagal bayar pada Aplikasi Pinjaman Online
dihubungkan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE dan Upaya Pemerintah dalam menanggulangi Tindak
Pidana Pengancaman oleh Desk Collection pada Aplikasi Pinjaman Online.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta
kaitannya dengan penerapan dalam praktek.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dalam Penerapan
sanksi pidana bagi Desk Collection yang melakukan Pengancaman terhadap
korban gagal bayar pada Aplikasi Pinjaman Online dapat dijerat Pasal 45B
dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda. dari hingga Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah). Serta Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana
pengancaman oleh desk collection pada aplikasi pinjaman online diantaranya
pertama, adanya sosialisasi dan melatih masyarakat untuk selektif dalam memilih
pinjaman online melalui Kominfo, OJK dan lembaga lainnya secara. terus
menerus. Kedua, Otoritas negara dapat meningkatkan kerjasama dengan
perusahaan atau penyedia pinjaman online untuk meminimalkan kemungkinan
kejahatan ancaman dalam penagihan selama penyelesaian. Ketiga,
mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas OJK dalam melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap Penyedia Pinjaman online yang melakukan penagihan tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, membentuk posko pengaduan
masyarakat dilingkungan polsek setempat dan langsung ditindak lanjuti apabila
ada aduan dari masyarakat terhadap adanya pengancaman yang dilakukan oleh
penyedia pinjaman online.


SYARIF ALI MUNANDAR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SYARIF ALI MUNANDAR. (2023).PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI DESK COLLECTION PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd