RESA ROSDIANI; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA TANPA PERSETUJUAN PASANGAN DEBITUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Kegiatan utama bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan lalu menyalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak. Zaman sekarang sudah menjadi
hal biasa bagi para pelaku usaha melakukan pinjaman beragun ke bank.
Dalam melakukan perjanjian jaminan kebendaan dengan bank debitur
harus memberikan agunan atau jaminan. Terkait dengan barang yang
dijadikan objek jaminan merupakan harta bersama dalam perkawinan,
maka berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan ditentukan bahwa mengenai harta bersama, suami
atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis akibat
hukum bagi bank yang melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja
tanpa persetujuan salah satu pasangan debitur dan mengetahui dan
menganalisis perlindungan hukum bagi pasangan debitur yang tidak
mengetahui serta tidak diikut sertakan dalam melakukan perjanjian
pembiayaan modal kerja.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara berusaha
menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan
menggunakan bahan pustaka berupa hukum positif atau sumber data
sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori
hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang bersangkutan dengan
objek untuk dikaji. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif
yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah
dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan sistematis.
Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akibat hukum bagi bank
yang melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja tanpa persetujuan
salah satu pasangan debitur yaitu perjanjian pembiayaan tanpa persetujuan
pasangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi perjanjian
jaminan kebendaannya dapat dibatalkan, sehingga kedudukan bank adalah
sebagai kreditur konkuren. Sedangkan perlindungan hukum bagi pasangan
debitur yang tidak mengetahui serta tidak diikut sertakan dalam melakukan
perjanjian pembiayaan modal kerja yaitu apabila ia tidak menerima hal itu
maka dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum,
berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan seharusnya segala perbuatan hukum yang timbul
selama perkawinan dengan menggunakan harta bersama harus ditanggung
secara bersama dan harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

RESA ROSDIANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RESA ROSDIANI. (2023).ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA TANPA PERSETUJUAN PASANGAN DEBITUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd