Record Detail Back
KEABSAHAN ATAS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DI PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Perjanjian jual beli tanah merupakan proses peralihan suatu hak kebendaan
yang berupa tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Perjanjian yang sah
dibuat sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada
proses jual beli tanah, para pihak harus memberikan informasi selengkapnya
mengenai tanah yang akan dijual. Jika penjual tidak memberitahukan informasi
selengkapnya kepada pembeli, hal ini dapat dikatakan perbuatan melawan hukum
yang memiliki akibat hukum. Istilah perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal
1365 KUHPerdata. Dalam praktiknya masyarakat masih banyak melakukan
transaksi jual beli tanah dibawah tangan sehingga tanah tersebut tidak memiliki
kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari jual
beli tanah dibawah tangan dan bagaimana keabsahan jual beli tanah yang
melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yaitu metode
penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan
kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan
(statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang-undangan
yang berguna sebagai media penelitian. Adapun pula menggunakan pendekatan
konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep-konsep
hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan
hukum yang terjadi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak jual beli tanah dibawah tangan
telah dibuat serta menyatakan bahwa sebenarnya sudah terjadi perbuatan hukum
antara pembeli dan penjual, yaitu antara pembeli dengan penjual, sekalipun hanya
dibawah tangan. Cara pembuktian diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata, salah satu
cara pembuktian adalah alat bukti surat, kemudian Pasal 1874 KUHPerdata
semakin menguatkan cara pembuktian, salah satu alat bukti surat meliputi suratsurat pribadi.
Jual beli tanah dibawah tangan dapat digunakan sebagai bukti,namun bukan sebagai
bukti kuat pengalihan hak atas tanah, karena berdasarkan Pasal 37 PP No.24 Tahun
1997, perpindahan hak atas tanah cuma bisa didaftarkan apabila disahkan dengan akta melalui PPAT. Namun demikian pemerintah seharusnya
dapat mengedukasi masyarakat untuk mencegah kejadian ini. Seharusnya jika
melakukan jual beli, masyarakat harus didaftarkan dan diproses langsung di
hadapan PPAT sehingga peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui adanya
akta jual beli tanah (AJB) oleh PPAT.
RIZKI FAUZI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIZKI FAUZI. (2023).KEABSAHAN ATAS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DI PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd