YEVI MULYANA ERAWAN; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUALAN MIRAS ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 204 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Alkoholisme adalah suatu keadaan yang dimana seseorang tidak mampu lagi
mengontrol banyaknya jumlah alkohol yang diminumnya. Hal tersebut sekarang
yang menjadi tugas dari aparat kepolisian untuk selalu senantiasa aktif dalam
mengatasinya. Khususnya dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana
penjualan minuman keras ilegal. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penerapan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal ? Apa Hambatan dan Upaya
Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Hukum
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal Dihubungkan
Dengan Pasal 204 KUHP. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis
melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku Penjualan Miras Ilegal adalah hukuman atas penjualan minuman beralkohol
diatur dalam Pasal 204 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang bersalah karena
mengedarkan minuman keras tanpa izin diancam dengan pidana kurungan,
kurungan dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam pasal 204 KUHP dan pasal
300 KUHP, serta Peraturan Daerah tentang pengawasan peredaran minuman
beralkohol, dimana peredaran minuman beralkohol dapat hanya dapat dilakukan
setelah mendapat izin. untuk penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya
disebut SIUP-MB. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang bersalah
mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan,
kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hambatan dan Upaya Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal adalah kepolisian
dalam penyelidikan kasus penjualan minuman keras illegal adalah sering terjadinya
gagal razia karena terjadinya kebocoran informasi tentang operasi penertiban atau
razia yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adanya perlawanan Dalam
melakukan razia penertiban minuman keras di Bandung aparat kepolisian selalu
mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik kios, cafe, hotel yang menjual
minuman keras dengan cara menyimpan minuman keras tersebut atau melakukan
perlawanan ketika minuman kerasnya itu akan di sita dengan alasan penyitaan
tersebut merugikan mereka, atau mereka menghalang-halangi pihak kepolisian
ketika akan melakukan pemeriksaan di tempat usaha mereka yang dicurigai
menjual dan menyimpan minuman keras. Upaya yang dilakukan dalam
penanggulangan penjualan miras ilegal adalah pre-emtif, preventif dan represif.


YEVI MULYANA ERAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
YEVI MULYANA ERAWAN. (2023).ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUALAN MIRAS ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 204 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd