Record Detail Back
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA RAHARJA MAJALAYA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DAN KELANCARAN AIR MINUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian yang dilakukan bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan
Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Majalaya dalam memberikan pelayanan
dan kelancaran pendistribusian air yang tidak maksimal. Pelayanan yang diberikan
sesuai dengan pengaduan konsumen yang mengakibatkan kerugian seperti
pendistribusian air yang tidak lancar, terhentinya instalasi pendistribusian air, dan pipa pendistribusian bocor, pengaduan ini mengakibatkan terganggunya
pemenuhan kebutuhan konsumen selama di musim penghujan dan musim kemarau
yang seharusnya Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Majalaya menjaga
kontinuitas air atau kelancaran air sesuai dengan isi perjanjian kontrak
berlangganan. Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Majalaya sebagai pelaku
usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha jasanya sudah menjadi perbuatan yang
harus di pertanggungjawabkan khususnya terhadap kerugian yang di derita
konsumen dalam pemakaian jasanya.
Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu analisa terhadap pasal-pasal kuhperdata, undang-undang perlindungan konsumen, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan mengenai kerugian pelayanan perusahaan pendistribusian air. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganilis permasalahan yang dalam skripsi ini yaitu mengetahui Bagaiaman tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Majalaya dalam memberikan pelayanan dan kelancaran pendistribusian air, Bagaimana upaya Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Majalaya meningkatkan pelayanan dan kelancaran pendistribusian air konsumen.
Hasil dari penelitian yaitu bentuk tanggungjawab Perusahaan Umum
Daerah Tirta Raharja Majalaya dalam kegiatan jasanya tidak maksimal untuk
pemenuhan kebutuhan konsumen pelayanan dan kelancaran pendistribusian air,
pelaksanaan tanggung jawab dilakukan kepada konsumen yaitu dengan cara
mendatangi rumah konsumen bersama petugas Perusahaan Umum Daerah Tirta
Raharja Majalaya memberikan penjelasan kepada konsumen apa yang menjadi
faktor penghambat pendistribusian air yang sering tidak lancar lalu memberikan
tanggung jawab solusi sementara dengan mendatangkan mobil tangki air untuk
memenuhi kebutuhan konsumen sementara. Selain itu petugas juga menjelaskan
kepada konsumen akan melakukan upaya peningkatan pelayanan pendistribusian
air yaitu upaya yang diberikan pembaharuan sarana dan prasarana seperti
pembaharuan teknologi pendistribusian air, membeli lahan untuk pembaharuan
sumber air baku.
WULAN SITI NURJANAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
WULAN SITI NURJANAH. (2023).TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA RAHARJA MAJALAYA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DAN KELANCARAN AIR MINUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd