PRISKILA WIDIAWATI MANURUNG; " />
Record Detail Back

XML

KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Pembuktian merupakan hal yang penting dalam pemeriksaan perkara pidana
untuk mengetahui kebenaran materiil, untuk menentukan apakah terdakwa telah
melakukan perbuatan yang dituduhkan atau memperoleh dasar putusan untuk
menyelesaikan perkara. Tindak pidana pemerkosaan seringkali minim alat bukti,
sehingga sulit untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan. Cara
yang dapat dilakukan untuk pembuktian perkara pidana perkosaan adalah meminta
bantuan dokter sebagai ahli. Seorang dokter bisa bertindak sebagai ahli dan juga
bisa membuat surat keterangan hasil pemeriksaan korban yang disebut dengan
visum et repertum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan
visum et repertum sebagai alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan apa kendala yang muncul sebelum memperoleh visum et repertum pada
tingkat penyidikan dalam tindak pidana perkosaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yaitu metode
penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan
kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan
(statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang-undangan
yang berguna sebagai media penelitian. Adapun pula menggunakan pendekatan
konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep-konsep
hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan
hukum yang terjadi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum visum et
repertum sangat mutlak, namun visum et repertum tidak dapat berdiri sendiri dalam
hal pembuktian sudah diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu visum et
repertum dianggap cukup dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana harus
disertai dengan alat bukti lain dan harus berkaitan dengan keterangan saksi.
Pelaksanaan penyidikan dalam kasus tindak pidana perkosaan terkadang
mengalami kendala, penyidik membutuhkan alat bukti yang dinamakan visum et
repertum. Sebelum kasus tersebut naik penyidikan maka waktu pembuatan visum
et repertum akan tertunda lebih lama. Jika visum et repertum tidak dilaksanakan
secepat mungkin maka luka pada korban akan sembuh ataupun hilang. Namun
demikian, hakim harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan
khususnya perkosaan. Penyidik harus mempercepat penyidikan agar pembuatan
visum et repertum dapat berjalan secepat mungkin, sehingga hasil visum et repertum
tersebut dapat memperkuat bukti adanya tindak pidana perkosaan.

NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
PRISKILA WIDIAWATI MANURUNG. (2023).KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd