PAJAR PRIYATNA; " />
Record Detail Back

XML

PEMBATALAN PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997


Tanah merupakan karunia Allah, atas dasar tersebut maka bagi yang menguasai hak atas tanah diwajibkan melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh alat bukti yang sah, disamping itu juga untuk menghindari permasalahan apabila tidak dimilikinya alat bukti yang sah. Masalah kepemilikan tanah meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun secara das sein/kenyataannya terdapat permasalahan permasalahan yang terjadi dalam tahap pengukuran bidang tanah akibat tidak jelasnya batas
bidang tanah yang disebabkan pemilik bidang tanah tidak memelihara batas
bidang tanahnya dengan baik. Pembatalan hak atas tanah sebagai Keputusan Kepala
Kantor Pertanahan maupun Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
dilakukan karena adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat, baik
didasarkan adanya permohonan dari pihak berkepentingan maupun ditemukan sendiri
oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Maka dari itu tujuan penulis
melakukan penelian untuk mengetahui dan menganilisis pembatalan pendaftaran
bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik serta menganilisis faktorfaktor apa saja yang menjadi penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam
pelaksanaan prosedur pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah
sporadik di kantor pertanahan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Objek penelitian yang diteliti di kabupaten Sijunjung Sumatera Barat belum sesuai
karena dilihat dari penerapan Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan atau sebab yang dapat menjadi
dasar adanya permohonan pembatalan sertipikat tanah karena sertipikat tersebut
mengandung cacat administrasi. Ketidaksamaan antara data yuridis dan data fisik
yang menyebabkan sertipikat tersebut mengandung cacat administrasi yang artinya
sertipikat dapat dibatalkan, karena suatu sebab yang membatalkan (misalnya dalam
prosedur yang tidak memenuhi syarat). Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah belum
memenuhi hukum yang berlaku dalam kasus pembatalan pendaftaran sertipikat tanah
sporadik di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dikarenakan tanah
yang didaftarkan sudah termasuk kedalam sertipikat yang sebelumnya. Dan Cara
Penyelesaiannya pelaksanaan prosedur pengukuran bidang tanah dalam rangka
pendaftaran tanah sporadik yaitu dengan cara menjaga batas-batas kepemilikan tanah
secara permanent dan juga harus mengetahui siapa saja yang menjadi tetangga
berbatasan kita agar tertib secara administrasi maupun kenyataan dilapangan.
PAJAR PRIYATNA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
PAJAR PRIYATNA. (2023).PEMBATALAN PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd