KALEB PRIHATMOJO; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Permasalahan dalam penelitian ini adalah frekuensi kejahatan perkosaan
terhadap anak di bawah umur telah jauh meningkat. Modus operandi yang
digunakan pelaku pemerkosaan cukup beragam, seperti dirayu, diintimidasi,
dipaksa, diberi obat-obatan salah satunya obat perangsang, diberi hadiah, hadiah,
dibohongi atau diperdaya, bahkan diancam dibunuh. Biasanya, kasus pemerkosaan
sulit diselesaikan, baik selama tahap penyelidikan dan penuntutan maupun saat tiba
saatnya untuk mengambil keputusan karena pelaku biasanya melakukan tindak
pidana secara tertutup. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur korban asusila dan
bertujuan untuk menganalisis upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak
pidana kesusilaan terhadap anak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yaitu menggunakan tipe analisis dengan pendekatan kualitatif yang
berfokus pada peraturan perundang-undangan yang mewakili standar hukum yang
konstruktif. Data sekunder (bahan hukum) diperlukan untuk penelitian ini sebagai
data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka
yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara membaca dan mempelajari
bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi dengan mempelajari
nya secara manual dan melihat dari undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil analisa kasus terdapat adanya
petunjuk dugaan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan
cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka FA terhadap SK
sebanyak 2 (dua) kali, kemudian tersangka melakukan tindak pidana asusila.
Tersangka dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2016. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa retribusi dan kompensasi,
pelayanan, konseling/bantuan hukum, dan bantuan medis. Upaya pemerintah dalam
menanggulangi tindak pidana kesusilaan terhadap anak adalah dengan
menggunakan dua cara yaitu upaya preventif dan upaya represif. Salah satu upaya
pemerintah dalam penelitian ini untuk menanggulangi tindak pidana kesusilaan
terhadap anak adalah dengan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana
asusila, adalah dengan memberikan hukuman kepada tersangka dengan hukuman
kebiri. Hukum kebiri termasuk dalam beberapa golongan yaitu absolut atau seperti
pembalasan. Adapun tindakannya dengan cara yang berfungsi sebagai peringatan
bagi mereka yang melakukan kejahatan yang menjijikkan secara moral,
sebagaimana didefinisikan oleh penegak hukum. Setelah hukuman utama untuk
pemerkosaan atau kejahatan asusila sadis lainnya, hukum kebiri adalah hukuman
tambahan

KALEB PRIHATMOJO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
KALEB PRIHATMOJO. (2023).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd