Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DAN LENGKAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Ganti kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum harus bisa
membuktikan adanya kesalahan dari tergugat, atau membuktikan bahwa kerugian
tersebut timbul sebagai akibat dari perbuatan tergugat. Kerugian yang ditimbulkan
disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Pengurusan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap masyarakat dalam prakteknya mengandung
unsur perbuatan melawan hukum, karena ada masyarakat yang merasa dirugikan
karena dibebankan biaya. Adapun permasalahannya : Bagaimana Akibat Perbuatan
Melawan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap ? Bagaimana
Penyelesaian Terhadap Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendaftaran
Tanah Sistematis dan Lengkap
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Dan Lengkap
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum bisnis.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian
lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Konsekuensi dari tindakan perbuatan
melawan hukum dalam pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap adalah tidak
adanya perbaikan sebagai bagian keterbukaan publik dapat masuk ke perbuatan
melawan hukum, PMH diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar
undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain,
perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta
perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Dalam konteks
hukum perdata perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa dijelaskan pihak yang
dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam
lapangan perjanjian. Akibat dari perbuatan melawan hukum adalah timbulnya
kerugian bagi korban. Kerugian tersebut harus diganti oleh orang-orang yang
dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam PTSL terdesak
waktu karena program pemerintah (target). Penyelesaian kasus perbuatan melawan
hukum dalam PTSL adalah hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum
ditinjau dari “perbuatannya” dengan tidak memandang tubuh dan kedudukan dari
subyek perbuatan melawan hukum, yaitu : Hak pribadi, Pembelaan diri (noodweer),
Keadaan memaksa (overmacht). Apabila ada kesalahan data, baik data fisik
maupun data legal pada saat pengumuman data di desa/kelurahan, dapat diperbaiki
kembali sebelum sertifikat diterbitkan, tetapi jika sertifikat diterbitkan tetapi
mengandung kesalahan data, maka data yang tidak benar tersebut dapat digugat di
Kantor Badan Pertanahan Nasional dan dapat diselesaikan secara yuridis maupun
non yudisial yaitu melalui mediasi atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
ANIK ISTIQOMAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANIK ISTIQOMAH. (2023).TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DAN LENGKAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd