Juanda Binsar Sinambela; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG ATAS PERBUATAN WANPRESTASI PEMBAYARAN KLAIM DALAM ASURANSI JIWA


Asuransi jiwa adalah perjanjian yang mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
diasuransikan. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus
dipatuhi berdasarkan polis. Tertanggung yang masih hidup sampai berakhirnya
asuransi (tergantung jenis asuransi jiwa yang dipilih) akan mendapatkan uang
pertanggungan sebagai haknya yang telah ditentukan sampai berakhirnya perjanjian
asuransi. Tertanggung harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai dengan
kebijakan perusahaan asuransi yang disebut dengan pengajuan klaim. Namun,
kerap terjadi wanprestasi apabila penanggung tidak membayarkan klaim kepada
tertanggung sesuai yang diperjanjikan. Penanggung dituntut melaksanakan
kewajibannya atas tindakan wanprestasinya kepada tertanggung melalui
pertanggungjawabannya secara hukum agar tertanggung mendapatkan kepastian
dalam pemenuhan haknya mendapatkan pembayaran manfaat asuransi berupa uang
pertanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban hukum penanggung terhadap penyelesaian wanprestasi dalam
asuransi jiwa.
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan
skripsi ini adalah deskrptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan dimulai dari
studi literatur, kemudian mengkaji permasalahan tersebut dan menganalisis
peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun metode analisis data yang
digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, salah satunya mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas
wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban penanggung kepada tertanggung
yang dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Perasuransian Pasal 31, 53, dan
54. Penanggung dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat
menyelesaikan klaim dan bertanggung jawab atas penyelesaian tuntutan, klaim, dan
pembayaran manfaat asuransi yang sudah jatuh tempo. Pertanggungjawaban
penanggung berdasarkan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab dan
prinsip tanggung jawab mutlak. Berdasarkan itikad baik para pihak, upaya hukum
tertanggung terhadap sengketa klaim dapat diselesaikan secara internal seperti
mengajukan aduan ke perusahaan asuransi dan eksternal, seperti pengadilan atau
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu mediasi, adjudikasi, dan
arbitrase
Juanda Binsar Sinambela - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Juanda Binsar Sinambela. (2022).PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG ATAS PERBUATAN WANPRESTASI PEMBAYARAN KLAIM DALAM ASURANSI JIWA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd