FENNY PARYANI; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI TIKTOK CASH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO PASAL 1328, 1457, 1458 KUHPERDATA


Tiktok Cash adalah situs money game yang menawarkan investasi bodong.
Apalagi sistem permainan ini adalah member yang boleh mengajak rekannya
seperti bisnis Multi Level Marketing (MLM). Tiktok sendiri telah membuat
pernyataan resmi bahwa situs ini tidak berafiliasi dengan Tiktok. Pihak Tiktok juga
menyatakan namanya ditungganggi oleh pengelola aplikasi Tiktok Cash, sehingga
konsumen ada yang dirugikan, secara hukum perlu dilindungi. Adapun
permasalahannya : Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash
Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1328, 1457, 1458 KUHPerdata. Upaya
Penyelesaian Kerugian terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash di Media Sosial.
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Perlindungan
Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash Berdasarkan Undang Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal
1328 KUHPerdata. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak
hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap
Pengguna Aplikasi Tiktok Cash Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1328, 1457, 1458
KUHPerdata adalah Perlindungan Konsumen bertujuan untuk melindungi hak,
namun dalam penggunaan aplikasi TikTok Cash ada hak yang tidak terpenuhi yaitu,
Hak konsumen untuk mendapatkan layanan secara maksimal, Hak atas menerima
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dari sebuah
produk yang ditawarkan, Hak pengguna untuk diperlakukan adil atau dilayani
secara jujur serta tidak diskriminatif, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelanggaran hukum atas kerugiaan
Konsumen karena penggunaan Aplikasi TikTok Cash berawal pada tidak
terdaftarnya aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, tidak memberikan
layanan produk sesuai janji, menerapkan money game. Upaya Penyelesaian
Kerugian terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash di Media Sosial adalah
diselesaikan secara Litigasi dan non Litigasi. Penyelesaian sengketa terhadap
praktik dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui pengaduan
kepada OJK atau pengaduan melalui Kepolisian atas tindakan penipuan dan
menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik. Pelanggaran hukum atas
kerugiaan Konsumen karena penggunaan Aplikasi TikTok Cash berawal pada tidak
terdaftarnya aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, tidak memberikan
layanan produk sesuai janji, menerapkan money game
FENNY PARYANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FENNY PARYANI. (2022).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI TIKTOK CASH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO PASAL 1328, 1457, 1458 KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd