Febryansyah Gunawan; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN PASAL 40 AYAT (2) J.O PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SATWA DILINDUNGI DALAM PUTUSAN NOMOR 856/PID.B/LH/2020/PN.BDG


Satwa merupakan suatu anugrah sumberdaya alam yang tuhan ciptakan dan
tidak ternilai harganya. Satwa dibagi menjadi dua kategori yaitu satwa yang tidak
dilindungi dan satwa dilindungi. Satwa dilindungi berarti satwa tersebut sudah
terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah. Seperti satwa Surili (presbytis
comate) dan satwa Lutung (trachypitecus auratus) kedua satwa tersebut sudah
terancam punah dan sudah dilindungi oleh undang-undang. Walaupun satwa Surili
dan lutung sudah dilindungi oleh undang-undang, tetapi masih banyak masyarakat
yang melakukan kegiatan berburu, memelihara, dan memperjualbelikan kedua satwa
tersebut secara ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan
hukum hakim dalam putusan No. 856/PID.B/LH/2020/PN.BDG tentang kepemilikan
satwa Surili dan Lutung secara ilegal.
Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara Pendekatan yuridis
normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan
menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundangundangan
yang berhubungan dengan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini yaitu hakim memberi putusan sanksi pidana sesuai
dengan apa yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal didalam
persidangan terdapat beberapa fakta yang memberatkan terdakwa, maka dari itu,
hakim bisa menggunakan asas ultra petitum dalam membuat putusan dalam kasus
tersebut. Alangkah lebih baik jika hakim membuat putusan dengan menjatuhkan
hukuman maksimal dari Pasal yang di dakwakan jaksa atau setidaknya menjatuhkan
hukuman di atas dari dari yang tuntutkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat efek
jera. Upaya pemerintah dalam penanggulangan pelestarian satwa Surili dan Lutung
dapat dilakukan dari segi perlindungan hukum dan dari segi konservasi. Bentuk nyata
pemerintah dalam pelestarian dari segi hukum yaitu dengan dikeluarkanya peraturan
dan Undang-undang yang mengatur satwa Surili dan Lutung. Akan tetapi alangkah
lebih baik jika pemerintah memperjelas Undang-undang tersebut. Upaya pemerintah
dalam pelestarian satwa Surili dan Lutung dari segi konservasi yaitu seperti
memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, membuat penangkaran,
membuat papan larangan, dan mempertegas peran aktif dari pihak BKSDA dan polisi
hutan.
Kata Kunci : Jual Beli Satwa Dilindungi, Pertimbangan Hukum Hakim, Asas Ultra
Petitum, Upaya Pemerintah.
Febryansyah Gunawan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Febryansyah Gunawan. (2022).PENERAPAN PASAL 40 AYAT (2) J.O PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SATWA DILINDUNGI DALAM PUTUSAN NOMOR 856/PID.B/LH/2020/PN.BDG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd